Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini diperuntukkan bagi mahasiswa lama S1 (minimal semester 2) dengan menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali yang terdampak karena wabah covid-19, dikarenakan :
- meninggal dunia;
- mengalami pemutusan hubungan kerja;
- mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
- mengalami penutupan usaha; atau
- menurun pendapatannya secara signifikan.
syarat dan ketentuan :
a. Mahasiswa S1 minimal semester dua dengan status aktif;
b. membuat surat permohonan keringanan UKT bermaterai 6.000 sesuai format [KLIK], dengan melampirkan:
- Kartu Tanda Mahasiswa;
- KTP orang tua/ wali;
- Kartu Keluarga;
- bukti pembayaran listrik (bulan April, Mei atau Juni 2020);
- slip gaji bagi orang tua yang bekerja sebagai PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD dari instansi tempat bekerja;
- surat keterangan Putus Hubungan Kerja (PHK) dan atau sedang dirumahkan bagi orang tua/ wali yang bekerja di perusahaan, atau Surat Keterangan Tidak bekerja/ surat Keterangan kerugian Usaha (pailit/ bangkrut) dari Lurah/ Kepala Desa bagi orang tua/ wali yang bekerja wiraswasta;
- Surat keterangan Tidak Mampu(SKTM) dari Lurah/ Kepala Desa;
- Kartu Jaminan Sosial dari pemerintah PKH, KKSK, GAKIN, KIP, KIS, BLT, JAMKEMAS, JAMKESDA atau BLSM (jika ada);
- Surat Keterangan Kematian bagi orang tua/ wali yang meninggal;
- Bukti pendukung lain yang terkait terdampak Covid-19 (jika ada).
c. berkas diunggah dilaman http://uktcovid.iainpekalongan.ac.id
d. masa pengajuan 19 - 30 Juni 2020;
e. Keringanan UKT berlaku pada semester gasal T.A 2020/2021 (masa pembayaran 6 Juli - 7 Agustus 2020).